Berikut ini adalah daftar Lowongan Kerja Terbaru Februari 2018 BANK BUMN CPNS P3K.
Showing posts with label P3K. Show all posts

RSUD Rekruitment Pegawai Non PNS RSUD Purwokerto

Lowongan Kerja Terbaru Maret 2015 di RSUD Dr. Margono Soekarjo Berdasarkan Nomor Surat : 800 / 1.3 / 04187 / II / 2015 tentang pengadaan BLUD Non PNS, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, maka RSUD ini membuka untuk kalangan luas di seluruh daerah untuk bergabung dengan Kami dalam pelayanan Kesehatan.
Purwokerto akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Formasi Tahun 2015, bagi teman-teman yang mempunyai pendidikan kesehatan silahkan bergabung dengan Rumah sakit kami, kami akan membuka dengan datangnya SDM baru, Semoga kita semua bisa membantu dan bisa menolong di dalam bidang kemanusiaan terutama yang berada di sekitar rumah sakit kita ini. Kedatangan dan niat Anda bergabung dengan kami, sangat kami harapkan.



  
Sekilas Tentang RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo semula merupakan fusi dari RSU Purwokerto yang berlokasi Jl. Dr. Angka No.2 Purwokerto. RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ini menempati satu paket rumah sakit yang terdiri atas dua lantai yang berlokasi di Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto. Fungsionalisasi lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto diresmikan secara keseluruhan pada tanggal 12 November 1995. Dilihat dari aspek geografis lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sangat menguntungkan, karena terletak di pusat pengembangan wilayah Jawa Tengah bagian selatan - barat, dan terletak di kota yang terus berkembang menjadi kota besar dan kota perdagangan, pendididkan dan pariwisata. Dipihak lain, kota Purwokerto terletak di pertemuan tiga jalur transportasi menuju pusat rujukan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dengan jarak sekitar 200km. Dari kota semarang, Yogyakarta dan Bandung. Kondisi ini sangat strategis bagi pengembangan dan pemasaran RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.


Dibawah Ini adalah Lowongan Kerja Terbaru RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Maret 2015 dengan formasi sebagai berikut :

RSUD Rekruitment Pegawai Non PNS RSUD Purwokerto

A. PERSYARATAN UMUM :

1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Usia serendah - rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Maret 2015 untuk Diploma III dan Strata 1 atau sederajat.
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (POLRES) setempat.

RSUD Rekruitment Pegawai Non PNS RSUD Purwokerto


untuk info lebih lanjut : Silahkan download disini

Untuk informasi Lowongan Kerja Terbaru Maret 2015 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari RSUD Dr. Margono Soekarjo . Jika Anda tertarik serta memenuhi persyaratan, silahkan datang langsung dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Silahkan lihat juga Lowongan Kerja Terbaru BLU Non PNS RSUD Purwokerto  terkait Maret2015 ini, Lowongan Kerja Terbaru Maret 2015 RSUD Purwokerto  tutup tanggal 7 Maret 2015.  Perlu ingat dalam proses seleksi Karyawan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto tidak dikenakan biaya alias Free. Hati-hati dengan oknum yang mengatas namakan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang meminta sejumlah uang untuk pelaksanaan rekrutmen ini. Pihak  Lowongan Kerja Terbaru S1 Maret 2015 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kejadian seperti ini. Harap diperhatikan. Hanya Kandidat yang sesuai dengan persyaratan Lowongan Kerja Terbaru S1 Maret 2015 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang akan dihubungi.

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) menyiapkan formasi khusus menjelang perekrutan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014. Kebijakan itu disusun bersama instansi yang berkaitan dengan formasi, agar memperoleh cikal bakal pegawai aparatur yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing.

Kabar yang sangat gembira bagi kita calon pegawai aparatur ASN, Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang segera dituangkan didalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Selain 12 RPP, ada tiga Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga digenjot pemerintah untuk diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Semua RPP sebanyak 12 yang berkaitan dan berhubungan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet jilid II ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasojo saat menggelar konferensi pers di kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan tiga Rancangan Perpres yang sudah telah mendapat izin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada 26 Mei 2014.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, KemenPAN-RB akan sesuai dengan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan MenPAN-RB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, saat ini tengah dibangun sistim informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemda melalui sistim yang telah dibangun oleh tim UKP4. KemenPAN-RB menargetkan rampung Juli 2014.

“Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” pungkasnya. (esy/jpnn)

sumber : www.jpnn.com

Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Jam Kerja PNS di Bulan RamadhanSehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan yang tiba di akhir bulan Juni 2014 ini, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; 
Jaksa Agung; 
Panglima TNI; 
Kapolri; 
Gubernur Bank Indonesia; 
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 
Sekjen Lembaga Tinggi Negara; 
pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; 
para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis:              Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                  Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                    Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
 
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
 
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia



Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah

Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah
JAKARTA – selamat malam teman-teman, malam yang diterangi cahaya rembulan ini, Pemerintah bekerja ekstra keras untuk merampungkan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN. Ketiga RPP yang menjadi prioritas saat ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang ASN. RPP tentang PPPK dinilai merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum  bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka.
 
Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi ASN diperlukan, karena sesuai perintah UU ASN, Komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan.  Pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu.

Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan, maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN.  “UU ASN memerintahkan agar KASN sudah harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah UU ini diundangkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (13/06).

Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu,  KASN juga mempunyai tugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Saat ini, yang merupakan masa transisi ini, pengisian JPT  instansi dapat berpedoman pada Permen PANRB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Terkait RPP PPPK, menurut Menteri Azwar Abubakar, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. “PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sangat mengapresiasi hasil kerja Tim Pokja penyusunan RPP dan R Perpres pelaksana UU ASN. Ada empat tim  yang terdiri dari elemen eksekutif, akademisi, pakar, termasuk di dalamnya mengikutsertakan unsur pemerintah daerah.

Adapun instansi yang terlibat langsung dalam rapat finalisasi pembahasan ketiga RPP tersebut diantaranya Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

sumber : menpan.go.id

PP Kenaikan Gaji PNS 2014 sudah ditunggu-tunggu

PP Kenaikan Gaji PNS sudah ditunggu-tunggu
Bulan April telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.


Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini  dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN 2014, mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai saat ini?

Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga harga barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara kenaikan riil gaji belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Itulah yang dinamakan announcement effect, kejadian yang muncul akibat diumumkannya suatu peristiwa.

Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan  momen atau waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena kenaikan gaji sudah diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya penerbitan PP kenaikan gaji pada tanggal dan bulan berapapun sudah  tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan  Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.

Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah setelah melalui proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara (Setneg). Setneg akan memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua) prosedur yakni Analisis Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.

Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan administrasi , pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP. Jika tidak ada masalah dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan surat dan naskah RPP kepada pemrakarsa dan Menteri terkait .

Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas.  Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.

sumber : http://setagu.net

Kabupaten Bone Siap Anulir Honorer K2 Bodong

Kabupaten Bone Siap Anulir Honorer K2 BodongKab. Bone, Sulawesi Selatan.

Rabu, 25 April 2014 . Pro Kontra antara sesama anggota DPRD Kab. Bone perihal tindak lanjut Surat Kepala BKN No.K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Data Honorer KII Tahun Formasi Anggaran 2013 & 2014 mengemuka dalam audiensi pada Selasa (22/4). Sebagian anggota dewan meminta yang melakukan verifikasi adalah BKN karena di daerah saat ini tengah bergejolak karena banyak ditemukan data tenaga honorer K2 yang lulus tes tapi tidak sesuai dengan amanat SE Menpan No.05 Tahun 2010 .


Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat saat menemui rombongan menyatakan bahwa  daerah harus tetap memperhatikan Surat Kepala tersebut dan menegaskan adanya persyaratan tentang  Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta sangsinya, baik administrasi maupun pidana. “BKD Bone harus berani menganulir honorer yang lulus tapi diluar SE Menpan tadi,” tegas Tumpak.

Sekilas Tentang Bone
Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir timur Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis dalam perdagangan barang dan jasa di Kawasan Timur Indonesia yang secara administratif terdiri dari 27 kecamatan, 333 desa dan 39 kelurahan. Kabupaten ini terletak 174 km ke arah timur Kota Makassar, berada pada posisi 4°13'- 5°6' LS dan antara 119°42'-120°30' BT.