Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah

Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah
JAKARTA – selamat malam teman-teman, malam yang diterangi cahaya rembulan ini, Pemerintah bekerja ekstra keras untuk merampungkan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN. Ketiga RPP yang menjadi prioritas saat ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang ASN. RPP tentang PPPK dinilai merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum  bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka.
 
Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi ASN diperlukan, karena sesuai perintah UU ASN, Komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan.  Pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu.

Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan, maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN.  “UU ASN memerintahkan agar KASN sudah harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah UU ini diundangkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (13/06).

Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu,  KASN juga mempunyai tugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Saat ini, yang merupakan masa transisi ini, pengisian JPT  instansi dapat berpedoman pada Permen PANRB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Terkait RPP PPPK, menurut Menteri Azwar Abubakar, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. “PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sangat mengapresiasi hasil kerja Tim Pokja penyusunan RPP dan R Perpres pelaksana UU ASN. Ada empat tim  yang terdiri dari elemen eksekutif, akademisi, pakar, termasuk di dalamnya mengikutsertakan unsur pemerintah daerah.

Adapun instansi yang terlibat langsung dalam rapat finalisasi pembahasan ketiga RPP tersebut diantaranya Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

sumber : menpan.go.id