Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi Korupsi

Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi KorupsiJakarta, Di Malam Jum'at yang cukup panas udara diluar ruangan Ber-Ac, Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo mengatakan, dalam penerapannya nanti, aparatur negara akan menerima gaji pokok lebih besar dari sebelumnya.
"Sistem penggajian sedang dibahas bersama Kementerian Keuanga untuk menuju sistem gaji tunggal. Basis sistemnya yaitu tingkat kinerja dan terbaik gaji dinaikkan," kata Eko. Penerapan sistem penggajian tunggal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi di tataran aparatur negara yang selama ini sering kali terjadi lantaran gajinya kecil.

Eko mengatakan, saat ini pendapatan Aparatur Sipil Negara terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpencar-pencar dalam bentuk gaji dan honorarium. Gaji pokok PNS sendiri sebenarnya cukup kecil, namun para PNS bisa mendapatkan berbagai honor seperti honor bulanan dan honor kegiatan sehingga menciptakan orientasi PNS bekerja untuk memperoleh honor tambahan.

Kondisi tersebut membuat kinerja PNS menjadi tidak transparan, yang pada akhirnya mendukung terjadinya praktik-praktik korupsi Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, diharapkan para pegawai ASN terutama PNS dapat lebih berkonstentrasi pada pekerjaannya. Sistem ini juga memungkinkan praktik korupsi di tubuh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diminimalisir karena aparaturnya tidak lagi memikirkan bagaimana cara mendapatkan penghasilan tambahan agar hidpunya layak.

"Jadi SDM (sumber daya manusia) kita bagus, korupsi yang melanda negeri ini berkurang. SDM harus layak, sehingga mereka (PNS) tidak memikirkan penghasilan tambahan di luar pekerjaannya," pungkas dia. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman menerangkan, adapun besaran gaji pokok yang dimaksud akan disesuaikan dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah tempat aparatur negara yang bersangkutan bekerja.


..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
Namun kenaikannya masih harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pembahasannya sebelum Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Jadi RPP ini masih digodok, kita harapkan sebelum 4 bulan sisa KIB II ini berakhir sudah dapat direalisasikan," Bila RPP ini telah disahkan menjadi PP nantinya diharapkan bisa menjadi bekal bagi pemerintahan yang baru dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

"Ini hadiah untuk Pemerintah yang baru, aparatur negara yang sudah bekerja keras dan hadiah bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.

sumber : detikFinance