Lowongan kerja terbaru, Lowongan Kerja hari ini, lowongan kerja teranyar, lowongan kerja kesehatan, lowongan kerja perawat, lowongan kerja bidan, lowongan kerja dokter,, BPJS Kesehatan adalah badan asuransi kesehatan nasional Indonesia. BPJS adalah ministrial non dan non lembaga nirlaba milik pemerintah di Indonesia dengan tugas pokok dalam mengelola asuransi kesehatan untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI). BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) mulai berdiri pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 dan secara resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan diciptkan dan dibentuk untuk menggantikan fungsi dari perusahaan asuransi kesehatan milik negara PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau biasa disingkat ASKES. BPJS Kesehatan Berkantor pusat di Jakarta, BPJS Kesehatan sekarang beroperasi 104 kantor cabang yang tersebar di 12 kantor regional di seluruh negara tersebut.
Perjalanan Panjang UU SJSN
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen. Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25% penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar. Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004. Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”. Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN).
Karena menghadapi pertumbuhan bisnis yang cepat serta memperluas bisnis di seluruh Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka Lowongan Kerja terbaru November 2015 dengan peluang karir sebagai :
- TEKNOLOGI INFORMASI
- KEUANGAN
- KEPESERTAAN
- HUKUM
- MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
- PEMASARAN
- SEKRETARIS
- UMUM (GENERAL AFFAIR)
- PROGRAM CALON PIMPINAN (CAPIM)
Persyaratan secara Umum
Untuk informasi lowongan Kerja Terbaru November 2015 lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari BPJS Kesehatan pada link berikut di bawah ini.
FUNGSI | PERSYARATAN KHUSUS |
TEKNOLOGI INFORMASI |
|
KEUANGAN |
|
KEPESERTAAN |
|
HUKUM |
|
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN |
|
PEMASARAN |
|
SEKRETARIS |
|
UMUM (GENERAL AFFAIR) |
|
PROGRAM CALON PIMPINAN (CAPIM) |
|
Untuk informasi lowongan Kerja Terbaru November 2015 lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari BPJS Kesehatan pada link berikut di bawah ini.
Silahkan lihat juga Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan terkait November 2015 ini, Lowongan Kerja Terbaru Juli 2015 BPJS Kesehatan tutup tanggal 8 November 2015. Perlu ingat dalam proses seleksi Karyawan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias Free. jangan ragu untuk menghubungi Hotline Servies BPJS Kesehatan . Hati-hati dengan oknum yang mengatas namakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah uang untuk pelaksanaan rekrutmen ini. Pihak Lowongan Kerja Terbaru S1 November 2015 BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas kejadian seperti ini. Harap diperhatikan. Hanya Kandidat yang sesuai dengan persyaratan Lowongan Kerja Terbaru S1 November 2015 BPJS Kesehatan yang akan dihubungi.