Berikut ini adalah daftar Lowongan Kerja Terbaru Februari 2018 BANK BUMN CPNS CPNS.
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Penyampaian Kelengkapan Data Honorer K. 2 yang Belum Lulus Seleksi

Menyusuli surat Menpan-RB nomor B.2605/M.PAN-RB/6/2014, tanggal 30 Juni 2014, perihal tersebut diatas dan memperhatikan data tenaga honorer kategori II yang telah disampaikan oleh beberapa instansi kepada Kementerian PANRB sebagian besar tidak sesuai dengan data yang kami maksudkan terutama data yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang selama ini dilaksanakan secara nyata oleh tenaga honorer kategori II dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Instansi yang sudah maupun yang belum menyampaikan kelengkapan data tenaga honorer yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, seperti contoh terlampir dalam bentuk hardcopy dan softcopy (format excel) kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 29 Agustus 2014.



Surat dari Kemenpan RB tersebut dibawah ini :
Nomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014 8 Agustus 2014
Hal : Penyampaian Kelengkapan Data TH.K.II
         Yang belum lulus seleksi 

Yth. Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK,
Sekretaris Jenderal Lembaga
dan Gubernur, Bupati/Walikota.
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
 
di
 
Tempat
 
Menyusuli surat Menpan-RB nomor B.2605/M.PAN-RB/6/2014, tanggal 30 Juni 2014, perihal tersebut diatas dan memperhatikan data tenaga honorer kategori II yang telah disampaikan oleh beberapa instansi kepada Kementerian PANRB sebagian besar tidak sesuai dengan data yang kami maksudkan terutama data yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang selama ini dilaksanakan secara nyata oleh tenaga honorer kategori II dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Instansi yang sudah maupun yang belum menyampaikan kelengkapan data tenaga honorer yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, seperti contoh terlampir dalam bentuk hardcopy dan softcopy (format excel) kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 29 Agustus 2014.

 
Demikian, atas perhatian disampaikan terima kasih.
 

A.n Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Sekretaris Kementerian PAN-RB,
 
ttd

Tasdik Kinanto
 
Tembusan :
Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Surat Resmi Klik Disini

sumber : menpan.go.id

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) menyiapkan formasi khusus menjelang perekrutan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014. Kebijakan itu disusun bersama instansi yang berkaitan dengan formasi, agar memperoleh cikal bakal pegawai aparatur yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing.

Kabar yang sangat gembira bagi kita calon pegawai aparatur ASN, Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang segera dituangkan didalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Selain 12 RPP, ada tiga Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga digenjot pemerintah untuk diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Semua RPP sebanyak 12 yang berkaitan dan berhubungan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet jilid II ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasojo saat menggelar konferensi pers di kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan tiga Rancangan Perpres yang sudah telah mendapat izin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada 26 Mei 2014.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, KemenPAN-RB akan sesuai dengan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan MenPAN-RB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, saat ini tengah dibangun sistim informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemda melalui sistim yang telah dibangun oleh tim UKP4. KemenPAN-RB menargetkan rampung Juli 2014.

“Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” pungkasnya. (esy/jpnn)

sumber : www.jpnn.com

Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Jam Kerja PNS di Bulan RamadhanSehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan yang tiba di akhir bulan Juni 2014 ini, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; 
Jaksa Agung; 
Panglima TNI; 
Kapolri; 
Gubernur Bank Indonesia; 
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 
Sekjen Lembaga Tinggi Negara; 
pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; 
para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis:              Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                  Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                    Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
 
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
 
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia



Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah

Rancangan Peraturan Pemerintah PPPK (P3K) Dikebut Pemerintah
JAKARTA – selamat malam teman-teman, malam yang diterangi cahaya rembulan ini, Pemerintah bekerja ekstra keras untuk merampungkan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN. Ketiga RPP yang menjadi prioritas saat ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang ASN. RPP tentang PPPK dinilai merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum  bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka.
 
Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi ASN diperlukan, karena sesuai perintah UU ASN, Komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan.  Pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu.

Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan, maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN.  “UU ASN memerintahkan agar KASN sudah harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah UU ini diundangkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (13/06).

Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu,  KASN juga mempunyai tugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Saat ini, yang merupakan masa transisi ini, pengisian JPT  instansi dapat berpedoman pada Permen PANRB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Terkait RPP PPPK, menurut Menteri Azwar Abubakar, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. “PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sangat mengapresiasi hasil kerja Tim Pokja penyusunan RPP dan R Perpres pelaksana UU ASN. Ada empat tim  yang terdiri dari elemen eksekutif, akademisi, pakar, termasuk di dalamnya mengikutsertakan unsur pemerintah daerah.

Adapun instansi yang terlibat langsung dalam rapat finalisasi pembahasan ketiga RPP tersebut diantaranya Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

sumber : menpan.go.id

Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi Korupsi

Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi KorupsiJakarta, Di Malam Jum'at yang cukup panas udara diluar ruangan Ber-Ac, Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo mengatakan, dalam penerapannya nanti, aparatur negara akan menerima gaji pokok lebih besar dari sebelumnya.
"Sistem penggajian sedang dibahas bersama Kementerian Keuanga untuk menuju sistem gaji tunggal. Basis sistemnya yaitu tingkat kinerja dan terbaik gaji dinaikkan," kata Eko. Penerapan sistem penggajian tunggal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi di tataran aparatur negara yang selama ini sering kali terjadi lantaran gajinya kecil.

Eko mengatakan, saat ini pendapatan Aparatur Sipil Negara terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpencar-pencar dalam bentuk gaji dan honorarium. Gaji pokok PNS sendiri sebenarnya cukup kecil, namun para PNS bisa mendapatkan berbagai honor seperti honor bulanan dan honor kegiatan sehingga menciptakan orientasi PNS bekerja untuk memperoleh honor tambahan.

Kondisi tersebut membuat kinerja PNS menjadi tidak transparan, yang pada akhirnya mendukung terjadinya praktik-praktik korupsi Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, diharapkan para pegawai ASN terutama PNS dapat lebih berkonstentrasi pada pekerjaannya. Sistem ini juga memungkinkan praktik korupsi di tubuh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diminimalisir karena aparaturnya tidak lagi memikirkan bagaimana cara mendapatkan penghasilan tambahan agar hidpunya layak.

"Jadi SDM (sumber daya manusia) kita bagus, korupsi yang melanda negeri ini berkurang. SDM harus layak, sehingga mereka (PNS) tidak memikirkan penghasilan tambahan di luar pekerjaannya," pungkas dia. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman menerangkan, adapun besaran gaji pokok yang dimaksud akan disesuaikan dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah tempat aparatur negara yang bersangkutan bekerja.


..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
Namun kenaikannya masih harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pembahasannya sebelum Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Jadi RPP ini masih digodok, kita harapkan sebelum 4 bulan sisa KIB II ini berakhir sudah dapat direalisasikan," Bila RPP ini telah disahkan menjadi PP nantinya diharapkan bisa menjadi bekal bagi pemerintahan yang baru dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

"Ini hadiah untuk Pemerintah yang baru, aparatur negara yang sudah bekerja keras dan hadiah bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.

sumber : detikFinance

Tabel Gaji PNS 2014, Gaji 13 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014

Tabel Gaji PNS 2014 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014Kabar yang sangat menggembirakan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.

Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

di bawah ini daftar Gaji 2014, admin mengambil acuan Tabel Gaji 2013


Daftar Tujungan Kinerja (Renumerasi PNS 2014)

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat JenderalOmbudsman Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan KetahananNasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Pepustakaan Nasional Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi DanGeofisika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelejen Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan EkonomiKreatif
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Infomartika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber DayaMineral
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
 




Sistem Gaji PNS Diubah Guna Mencegah Kerja Seenaknya

Sistem Gaji PNS Diubah Guna Mencegah Kerja SeenaknyaPara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari-hari yang akan mendatang, tidak bisa lagi kerja seenaknya. Pasalnya, ke depan sistem penggajian PNS akan disesuaikan dengan kinerjanya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenpanPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru bagi PNS (yang saat ini disebut aparatur sipil negara/ASN). Sistem penggajian yang baru ini, lanjut Eko, berbasis pada jabatan dan kinerja (performance) seorang pegawai negeri sipil tersebut.
“Pegawai negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja, kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi,”ujar Eko saat membuka acara reform corner di lingkungan KemenPAN-RB. Guru Besar UI itu mengatakan, para pegawai hendaknya selalu meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan reform, baik di level individu, organisasi maupun  di level system. “Tetapi jangan hanya seolah-olah melakukan perubahan tanpa hasil yang jelas,”cetusnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur KemenPAN-RB Rini Panganti mengingatkan, sebagai abdi masyarakat, PNS harus memiliki semangat reformasi birokrasi dengan melayani, bukannya dilayani. “Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,”ujar Rini Panganti.

Dikatakan Rini, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai tonggak pengungkit kinerja, mendorong instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar memiliki budaya unggul dalam melayani masyarakat.

Juli 2014 Dibuka Lowongan 7 Ribu PNS untuk Dosen

Juli 2014 Dibuka Lowongan 7 Ribu PNS untuk Dosen
Sorong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan prioritas bagi sarjana yang mengikuti program Sarjana Mendidik Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T) untuk menjadi PNS. Selain itu, Juni 2014 Kemendikbud akan membuka lowongan untuk 6 ribu dosen untuk seluruh Indonesia.

Jumlah formasi PNS guru masih dikalkulasikan karena menyangkut banyak pihak. Baik dengan Men PAN RB maupun kebutuhan Pemda akan jumlah guru yang diperlukan.

"Tetapi peserta SM-3T tidak otomatis diangkat menjadi PNS, harus mengikuti tes terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Men PAN)," kata Mendikbud Mohammad Nuh usai kunjungan di SD /SMP Satu Atap di SD Inpres 01 Injemur, Sorong, Papua Barat. Setiap tahun 3 ribu orang mengajar di berbagai pelosok negeri lewat program tersebut. Mereka direkrut dari perguruan tinggi dengan animo mencapai 9 ribu setiap tahunnya.

Sarjana yang masih berusia muda berusia 22 - 25 tahun tersebut sangat antusias dengan program tersebut. "Kita berharap tidak ingin SM3T ini hanya menjadi transit. Sebagian besar peserta otomatismasuk lulus masuk Program Pendidikan Guru (PPG). Tetapi belum tentu lulus PPG dan PNS," ujar M Nuh.

"Men PAN juga sudah menyetujui (mendapat prioritas menjadi PNS) dan ini sudah program yang ke empat kalinya," sambung menteri yang gemar kuliner itu Selain berperan sebagai pengajar, SM3T itu juga mempunyai peran penting lain. Yaitu sebagai surveyor atau pengumpul data di daerah mereka mengajar. Seperti data orang tua, penghasilan rata-rata masyarakat hingga kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.

"Kalau kita menerjunkan orang untuk sensus, biayanya sangat besar," ucapnya.

Selain guru PNS, di bulan Juli juga ada tes formasi PNS 2014 untuk menambah kuota jatah PNS dosen untuk seluruh Indonesia. Pengangkatan PNS ini dikarenakan kebutuhan akan dosen sangat mendesak. Hal ini sudah disetujui Men PAN RB.

"Kalau boleh saya buka, berapa jumlah formasi? jumlahnya 6 sampai 7 ribu dosen. Itu untuk dosen saja," terang M Nuh. PNS ini tidak semuanya ditugaskan untuk mengajar di PTN tetapi juga di PTS. Demikian pula halnya dengan formasi PNS guru.

"Kita tahu, jumlah perguruan tinggi baru meningkat. Penambahan daya tampung mahasiswa, maka rasio dosen juga butuh tinggi. Termasuk yang eksisting. Juga dengan banyaknya dosen yang pensiun, " ujarnya.


Dengan adanya kabar yang menggembirakan ini dosen yang masih honorer ataupun masih kontrak bisa sedikit bernafas lega. karena tahun ini penerimaan PNS Dosen meningkat signifikan
sumber : detiknews

PP Kenaikan Gaji PNS 2014 sudah ditunggu-tunggu

PP Kenaikan Gaji PNS sudah ditunggu-tunggu
Bulan April telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.


Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini  dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN 2014, mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai saat ini?

Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga harga barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara kenaikan riil gaji belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Itulah yang dinamakan announcement effect, kejadian yang muncul akibat diumumkannya suatu peristiwa.

Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan  momen atau waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena kenaikan gaji sudah diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya penerbitan PP kenaikan gaji pada tanggal dan bulan berapapun sudah  tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan  Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.

Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah setelah melalui proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara (Setneg). Setneg akan memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua) prosedur yakni Analisis Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.

Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan administrasi , pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP. Jika tidak ada masalah dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan surat dan naskah RPP kepada pemrakarsa dan Menteri terkait .

Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas.  Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.

sumber : http://setagu.net

Surat undangan Penyerahan Daftar Nominatif TH K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Kemarin (5/5/2014) Seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sulawesi utara, Maluku Utara dan Gorontalo mendapatkan Undangan Penyerahan daftar Nominatif K2 di Aula BKN Reg. XII Manada, Berikut ini disajikan Surat Undangan Kepala Kantor Regional XI BKN bernomor 78/KR.XI/KK/IV/2014 kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara di wilayah kerja Kantor Regional XI BKN.

Undangan dapat dilihat di bawah ini:
Surat undangan Penyerahan Daftar Nominatif TH K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Kabupaten Bone Siap Anulir Honorer K2 Bodong

Kabupaten Bone Siap Anulir Honorer K2 BodongKab. Bone, Sulawesi Selatan.

Rabu, 25 April 2014 . Pro Kontra antara sesama anggota DPRD Kab. Bone perihal tindak lanjut Surat Kepala BKN No.K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Data Honorer KII Tahun Formasi Anggaran 2013 & 2014 mengemuka dalam audiensi pada Selasa (22/4). Sebagian anggota dewan meminta yang melakukan verifikasi adalah BKN karena di daerah saat ini tengah bergejolak karena banyak ditemukan data tenaga honorer K2 yang lulus tes tapi tidak sesuai dengan amanat SE Menpan No.05 Tahun 2010 .


Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat saat menemui rombongan menyatakan bahwa  daerah harus tetap memperhatikan Surat Kepala tersebut dan menegaskan adanya persyaratan tentang  Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta sangsinya, baik administrasi maupun pidana. “BKD Bone harus berani menganulir honorer yang lulus tapi diluar SE Menpan tadi,” tegas Tumpak.

Sekilas Tentang Bone
Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir timur Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis dalam perdagangan barang dan jasa di Kawasan Timur Indonesia yang secara administratif terdiri dari 27 kecamatan, 333 desa dan 39 kelurahan. Kabupaten ini terletak 174 km ke arah timur Kota Makassar, berada pada posisi 4°13'- 5°6' LS dan antara 119°42'-120°30' BT.