Berikut ini adalah daftar Lowongan Kerja Terbaru Februari 2018 BANK BUMN CPNS Kenaikan Gaji.
Showing posts with label Kenaikan Gaji. Show all posts

Kenaikan Gaji PNS 2015 Naik Enam Persen

Bulan Desember 2014 - Menteri Keuangan, Bapak Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah Djokowi akan segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2015 ini, besarnya kenaikan di tahun 2015 sebesar 6 persen. Anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sudah dimasukan ke dalam APBN 2015.

Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah saat ini sangatlah perlu memperhatikan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik Pusat (BPS) sudah melancing inflasi bulan November lalu secara tahunan mencapai 6,2 persen.



"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Sebelumnya, Bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb), Yuddy Chrisnandi mengungkap bahawa kenaikan gaji PNS 2015 seharusnya didasari oleh kinerja. Terkait dengan soal ini, Bambang sudah menjelaskan, kenaikan gaji PNS 2015 memiliki 2 kategori yakni kategori tunjangan kinerja serta kategori pokok.
Ada kenaikan berdasarkan inflasi, kenaikan ini berdasarkan kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja. tutur Bambang

sumber : klik sini

Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi Korupsi

Gaji PNS Akan Naik Lagi Untuk Mengurangi KorupsiJakarta, Di Malam Jum'at yang cukup panas udara diluar ruangan Ber-Ac, Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo mengatakan, dalam penerapannya nanti, aparatur negara akan menerima gaji pokok lebih besar dari sebelumnya.
"Sistem penggajian sedang dibahas bersama Kementerian Keuanga untuk menuju sistem gaji tunggal. Basis sistemnya yaitu tingkat kinerja dan terbaik gaji dinaikkan," kata Eko. Penerapan sistem penggajian tunggal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi di tataran aparatur negara yang selama ini sering kali terjadi lantaran gajinya kecil.

Eko mengatakan, saat ini pendapatan Aparatur Sipil Negara terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpencar-pencar dalam bentuk gaji dan honorarium. Gaji pokok PNS sendiri sebenarnya cukup kecil, namun para PNS bisa mendapatkan berbagai honor seperti honor bulanan dan honor kegiatan sehingga menciptakan orientasi PNS bekerja untuk memperoleh honor tambahan.

Kondisi tersebut membuat kinerja PNS menjadi tidak transparan, yang pada akhirnya mendukung terjadinya praktik-praktik korupsi Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, diharapkan para pegawai ASN terutama PNS dapat lebih berkonstentrasi pada pekerjaannya. Sistem ini juga memungkinkan praktik korupsi di tubuh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diminimalisir karena aparaturnya tidak lagi memikirkan bagaimana cara mendapatkan penghasilan tambahan agar hidpunya layak.

"Jadi SDM (sumber daya manusia) kita bagus, korupsi yang melanda negeri ini berkurang. SDM harus layak, sehingga mereka (PNS) tidak memikirkan penghasilan tambahan di luar pekerjaannya," pungkas dia. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman menerangkan, adapun besaran gaji pokok yang dimaksud akan disesuaikan dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah tempat aparatur negara yang bersangkutan bekerja.


..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
Namun kenaikannya masih harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pembahasannya sebelum Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Jadi RPP ini masih digodok, kita harapkan sebelum 4 bulan sisa KIB II ini berakhir sudah dapat direalisasikan," Bila RPP ini telah disahkan menjadi PP nantinya diharapkan bisa menjadi bekal bagi pemerintahan yang baru dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

"Ini hadiah untuk Pemerintah yang baru, aparatur negara yang sudah bekerja keras dan hadiah bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.

sumber : detikFinance

Tabel Gaji PNS 2014, Gaji 13 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014

Tabel Gaji PNS 2014 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014Kabar yang sangat menggembirakan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.

Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

di bawah ini daftar Gaji 2014, admin mengambil acuan Tabel Gaji 2013


Daftar Tujungan Kinerja (Renumerasi PNS 2014)

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat JenderalOmbudsman Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan KetahananNasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Pepustakaan Nasional Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi DanGeofisika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelejen Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan EkonomiKreatif
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Infomartika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber DayaMineral
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
 




Sistem Gaji PNS Diubah Guna Mencegah Kerja Seenaknya

Sistem Gaji PNS Diubah Guna Mencegah Kerja SeenaknyaPara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari-hari yang akan mendatang, tidak bisa lagi kerja seenaknya. Pasalnya, ke depan sistem penggajian PNS akan disesuaikan dengan kinerjanya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenpanPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru bagi PNS (yang saat ini disebut aparatur sipil negara/ASN). Sistem penggajian yang baru ini, lanjut Eko, berbasis pada jabatan dan kinerja (performance) seorang pegawai negeri sipil tersebut.
“Pegawai negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja, kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi,”ujar Eko saat membuka acara reform corner di lingkungan KemenPAN-RB. Guru Besar UI itu mengatakan, para pegawai hendaknya selalu meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan reform, baik di level individu, organisasi maupun  di level system. “Tetapi jangan hanya seolah-olah melakukan perubahan tanpa hasil yang jelas,”cetusnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur KemenPAN-RB Rini Panganti mengingatkan, sebagai abdi masyarakat, PNS harus memiliki semangat reformasi birokrasi dengan melayani, bukannya dilayani. “Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,”ujar Rini Panganti.

Dikatakan Rini, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai tonggak pengungkit kinerja, mendorong instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar memiliki budaya unggul dalam melayani masyarakat.

PP Kenaikan Gaji PNS 2014 sudah ditunggu-tunggu

PP Kenaikan Gaji PNS sudah ditunggu-tunggu
Bulan April telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.


Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini  dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN 2014, mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai saat ini?

Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga harga barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara kenaikan riil gaji belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Itulah yang dinamakan announcement effect, kejadian yang muncul akibat diumumkannya suatu peristiwa.

Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan  momen atau waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena kenaikan gaji sudah diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya penerbitan PP kenaikan gaji pada tanggal dan bulan berapapun sudah  tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan  Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.

Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah setelah melalui proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara (Setneg). Setneg akan memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua) prosedur yakni Analisis Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.

Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan administrasi , pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP. Jika tidak ada masalah dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan surat dan naskah RPP kepada pemrakarsa dan Menteri terkait .

Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas.  Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.

sumber : http://setagu.net