Berikut ini adalah daftar Lowongan Kerja Terbaru Februari 2018 BANK BUMN CPNS Tunjangan Kinerja.
Showing posts with label Tunjangan Kinerja. Show all posts

Tabel Gaji PNS 2014, Gaji 13 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014

Tabel Gaji PNS 2014 dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2014Kabar yang sangat menggembirakan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.

Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

di bawah ini daftar Gaji 2014, admin mengambil acuan Tabel Gaji 2013


Daftar Tujungan Kinerja (Renumerasi PNS 2014)

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat JenderalOmbudsman Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan KetahananNasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Pepustakaan Nasional Republik Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Indonesia
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi DanGeofisika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelejen Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan EkonomiKreatif
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Infomartika
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber DayaMineral
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
 




PP Kenaikan Gaji PNS 2014 sudah ditunggu-tunggu

PP Kenaikan Gaji PNS sudah ditunggu-tunggu
Bulan April telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.


Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini  dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN 2014, mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai saat ini?

Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga harga barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara kenaikan riil gaji belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Itulah yang dinamakan announcement effect, kejadian yang muncul akibat diumumkannya suatu peristiwa.

Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan  momen atau waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena kenaikan gaji sudah diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya penerbitan PP kenaikan gaji pada tanggal dan bulan berapapun sudah  tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan  Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.

Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah setelah melalui proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara (Setneg). Setneg akan memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua) prosedur yakni Analisis Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.

Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan administrasi , pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP. Jika tidak ada masalah dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan surat dan naskah RPP kepada pemrakarsa dan Menteri terkait .

Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas.  Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.

sumber : http://setagu.net